Jumat, 05 April 2013

Lowongan Kerja LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Read more »



Lowongan Kerja : www.bilaboong.com | Facebook : www.facebook.com/bilaboongkerja | Twitter : www.twitter.com/bilaboong


0 komentar :

Posting Komentar

Copyright 2011 Beasiswa - Template by wesleyrizal - Admin www.beasiswaluarnegerigratis.blogspot.com